Laju Peduli

Besaran Zakat Profesi: 7 Ketentuan Penting, Cara Hitung, dan Contoh Lengkap

Besaran zakat profesi menjadi salah satu topik yang paling sering ditanyakan oleh umat Islam, khususnya mereka yang memiliki penghasilan tetap seperti karyawan, pegawai, profesional, maupun pekerja mandiri. Seiring berkembangnya jenis pekerjaan dan sistem penghasilan modern, pemahaman mengenai zakat profesi menjadi semakin penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara benar dan sesuai syariat.

Masih banyak orang yang bingung mengenai berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, serta apakah zakat profesi dihitung dari gaji kotor atau bersih. Artikel ini akan membahas besaran zakat profesi secara lengkap, runtut, dan mudah dipahami.

Daftar Isi
  1. Pengertian Zakat Profesi

  2. Dasar Hukum Zakat Profesi dalam Islam

  3. Apa yang Dimaksud dengan Besaran Zakat Profesi

  4. Nisab Zakat Profesi yang Wajib Diketahui

  5. Cara Menghitung Besaran Zakat Profesi

  6. Contoh Perhitungan Zakat Profesi

  7. Waktu Pembayaran Zakat Profesi

  8. Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Penghasilan Lain

  9. Penyaluran Zakat Profesi

besaran zakat profesi

1️⃣ Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau keahlian tertentu. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji bulanan, honorarium, upah, fee jasa, maupun pendapatan profesional lainnya.

Zakat profesi termasuk dalam kategori zakat mal karena berkaitan dengan harta yang diperoleh secara halal dan berkembang. Oleh karena itu, pembahasan mengenai besaran zakat profesi tidak bisa dilepaskan dari ketentuan zakat harta secara umum.

2️⃣ Dasar Hukum Zakat Profesi dalam Islam

Zakat profesi merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadits dengan istilah “zakat profesi”, kewajibannya disandarkan pada dalil umum tentang zakat harta dan penghasilan.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh secara halal. Prinsip inilah yang menjadi dasar bahwa penghasilan profesi juga termasuk objek zakat.

3️⃣ Apa yang Dimaksud dengan Besaran Zakat Profesi

Secara umum, besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.

Namun, besaran ini tidak berdiri sendiri. Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat profesi, yaitu:

  • Penghasilan diperoleh secara halal

  • Penghasilan mencapai nisab

  • Harta tersebut benar-benar dimiliki

  • Penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok

Dengan kata lain, besaran zakat profesi baru wajib dikeluarkan jika penghasilan seseorang sudah memenuhi kriteria tersebut.

4️⃣ Nisab Zakat Profesi yang Wajib Diketahui

Nisab adalah batas minimum harta yang membuat seseorang wajib zakat. Dalam konteks zakat profesi, nisabnya disamakan dengan nisab zakat emas.

Nisab zakat profesi setara dengan:

  • 85 gram emas

Jika harga emas misalnya Rp1.200.000 per gram, maka nisab zakat profesi adalah:

85 × Rp1.200.000 = Rp102.000.000 per tahun

Artinya, jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai atau melebihi angka tersebut, maka besaran zakat profesi wajib ditunaikan.

5️⃣ Cara Menghitung Besaran Zakat Profesi

Ada dua pendekatan yang umum digunakan dalam menghitung besaran zakat profesi:

a. Dari Penghasilan Kotor

Zakat dihitung langsung dari total penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan.

Rumus:

Penghasilan × 2,5%

b. Dari Penghasilan Bersih

Zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Rumus:

(Penghasilan – kebutuhan pokok) × 2,5%

Pendekatan ini dipilih sesuai dengan kondisi dan pendapat ulama yang diikuti, selama tetap menjaga prinsip keadilan dan kemaslahatan.

6️⃣ Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Contoh 1: Penghasilan Bulanan

Seseorang memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan.

Zakat profesi per bulan:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Contoh 2: Penghasilan Tahunan

Penghasilan setahun:

Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000

Karena melebihi nisab, maka:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000 per tahun

Dari contoh ini, terlihat jelas bagaimana besaran zakat profesi dihitung secara sederhana dan transparan.

7️⃣ Waktu Pembayaran Zakat Profesi

Zakat profesi dapat dibayarkan dengan dua cara:

  • Bulanan, setiap menerima gaji

  • Tahunan, setelah penghasilan terkumpul satu tahun

Pembayaran bulanan banyak dipilih karena lebih ringan dan membantu mustahik secara berkelanjutan.

8️⃣ Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Penghasilan Lain
AspekZakat ProfesiZakat Perdagangan
SumberGaji / honorUsaha dagang
Persentase2,5%2,5%
Nisab85 gram emas85 gram emas
WaktuBulanan / tahunanTahunan

Dari tabel ini, dapat disimpulkan bahwa besaran zakat profesi sama dengan zakat harta lainnya, namun sumber penghasilannya berbeda.

9️⃣ Penyaluran Zakat Profesi

Zakat profesi wajib disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf), antara lain:

  • Fakir

  • Miskin

  • Amil

  • Mualaf

  • Gharimin

  • Fisabilillah

  • Ibnu sabil

  • Riqab

Menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi membantu memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran dan transparan.

Kesimpulan

Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab dan syarat zakat. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim berpenghasilan yang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dengan memahami besaran, cara hitung, dan ketentuannya, umat Islam dapat menunaikan zakat profesi dengan lebih yakin, tepat, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:

#SedekahJariyahLajuPeduli — Tanam kebaikan yang tak akan pernah putus.
Dengan sedekah jariyah, pahala terus mengalir meski kita telah tiada. Mari hadiahkan manfaat abadi untuk umat, dari sumur, mushola, hingga fasilitas pendidikan. Yuk, wujudkan amal terbaik dengan KLIK DI SINI atau klik gambar di bawah ini! ✨

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Scroll to Top