Besaran zakat profesi menjadi salah satu topik yang paling sering ditanyakan oleh umat Islam, khususnya mereka yang memiliki penghasilan tetap seperti karyawan, pegawai, profesional, maupun pekerja mandiri. Seiring berkembangnya jenis pekerjaan dan sistem penghasilan modern, pemahaman mengenai zakat profesi menjadi semakin penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara benar dan sesuai syariat.
Masih banyak orang yang bingung mengenai berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, serta apakah zakat profesi dihitung dari gaji kotor atau bersih. Artikel ini akan membahas besaran zakat profesi secara lengkap, runtut, dan mudah dipahami.
Daftar Isi
Pengertian Zakat Profesi
Dasar Hukum Zakat Profesi dalam Islam
Apa yang Dimaksud dengan Besaran Zakat Profesi
Nisab Zakat Profesi yang Wajib Diketahui
Cara Menghitung Besaran Zakat Profesi
Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Waktu Pembayaran Zakat Profesi
Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Penghasilan Lain
Penyaluran Zakat Profesi

1️⃣ Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau keahlian tertentu. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji bulanan, honorarium, upah, fee jasa, maupun pendapatan profesional lainnya.
Zakat profesi termasuk dalam kategori zakat mal karena berkaitan dengan harta yang diperoleh secara halal dan berkembang. Oleh karena itu, pembahasan mengenai besaran zakat profesi tidak bisa dilepaskan dari ketentuan zakat harta secara umum.
2️⃣ Dasar Hukum Zakat Profesi dalam Islam
Zakat profesi merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadits dengan istilah “zakat profesi”, kewajibannya disandarkan pada dalil umum tentang zakat harta dan penghasilan.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh secara halal. Prinsip inilah yang menjadi dasar bahwa penghasilan profesi juga termasuk objek zakat.
3️⃣ Apa yang Dimaksud dengan Besaran Zakat Profesi
Secara umum, besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Namun, besaran ini tidak berdiri sendiri. Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat profesi, yaitu:
Penghasilan diperoleh secara halal
Penghasilan mencapai nisab
Harta tersebut benar-benar dimiliki
Penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok
Dengan kata lain, besaran zakat profesi baru wajib dikeluarkan jika penghasilan seseorang sudah memenuhi kriteria tersebut.
4️⃣ Nisab Zakat Profesi yang Wajib Diketahui
Nisab adalah batas minimum harta yang membuat seseorang wajib zakat. Dalam konteks zakat profesi, nisabnya disamakan dengan nisab zakat emas.
Nisab zakat profesi setara dengan:
85 gram emas
Jika harga emas misalnya Rp1.200.000 per gram, maka nisab zakat profesi adalah:
85 × Rp1.200.000 = Rp102.000.000 per tahun
Artinya, jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai atau melebihi angka tersebut, maka besaran zakat profesi wajib ditunaikan.
5️⃣ Cara Menghitung Besaran Zakat Profesi
Ada dua pendekatan yang umum digunakan dalam menghitung besaran zakat profesi:
a. Dari Penghasilan Kotor
Zakat dihitung langsung dari total penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan.
Rumus:
Penghasilan × 2,5%
b. Dari Penghasilan Bersih
Zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Rumus:
(Penghasilan – kebutuhan pokok) × 2,5%
Pendekatan ini dipilih sesuai dengan kondisi dan pendapat ulama yang diikuti, selama tetap menjaga prinsip keadilan dan kemaslahatan.
6️⃣ Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Contoh 1: Penghasilan Bulanan
Seseorang memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan.
Zakat profesi per bulan:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Contoh 2: Penghasilan Tahunan
Penghasilan setahun:
Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000
Karena melebihi nisab, maka:
Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000 per tahun
Dari contoh ini, terlihat jelas bagaimana besaran zakat profesi dihitung secara sederhana dan transparan.
7️⃣ Waktu Pembayaran Zakat Profesi
Zakat profesi dapat dibayarkan dengan dua cara:
Bulanan, setiap menerima gaji
Tahunan, setelah penghasilan terkumpul satu tahun
Pembayaran bulanan banyak dipilih karena lebih ringan dan membantu mustahik secara berkelanjutan.
8️⃣ Perbedaan Zakat Profesi dan Zakat Penghasilan Lain
| Aspek | Zakat Profesi | Zakat Perdagangan |
|---|---|---|
| Sumber | Gaji / honor | Usaha dagang |
| Persentase | 2,5% | 2,5% |
| Nisab | 85 gram emas | 85 gram emas |
| Waktu | Bulanan / tahunan | Tahunan |
Dari tabel ini, dapat disimpulkan bahwa besaran zakat profesi sama dengan zakat harta lainnya, namun sumber penghasilannya berbeda.
9️⃣ Penyaluran Zakat Profesi
Zakat profesi wajib disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf), antara lain:
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Gharimin
Fisabilillah
Ibnu sabil
Riqab
Menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi membantu memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
Kesimpulan
Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab dan syarat zakat. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim berpenghasilan yang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT.
Dengan memahami besaran, cara hitung, dan ketentuannya, umat Islam dapat menunaikan zakat profesi dengan lebih yakin, tepat, dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga:
- Bukan Soal Jumlah, Ini yang Membuat Sedekah Jariyah Berlipat Ganda Pahalanya
- Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Wujud Cinta dan Bakti yang Tak Terputus
- Sedekah Quran Atas Nama Kedua Orang Tua
- Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat: Pintu Rezeki yang Terbuka Lebar
- 3 Hadits Shahih tentang Sedekah Jariyah yang Wajib Diketahui Muslim
#SedekahJariyahLajuPeduli — Tanam kebaikan yang tak akan pernah putus.
Dengan sedekah jariyah, pahala terus mengalir meski kita telah tiada. Mari hadiahkan manfaat abadi untuk umat, dari sumur, mushola, hingga fasilitas pendidikan. Yuk, wujudkan amal terbaik dengan KLIK DI SINI atau klik gambar di bawah ini!

- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Jangan lupa ikuti sosial media kami




