Berqurban untuk Orangtua yang Sudah Wafat: Bolehkah dalam Pandangan Fikih?
Menjelang Iduladha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah qurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah wafat?” Pertanyaan ini mencerminkan rasa cinta dan bakti seorang anak kepada orang tuanya, bahkan setelah mereka tiada. Dalam artikel ini, kita akan mengulas hukum fikih tentang berqurban atas nama orang tua yang telah meninggal, pendapat para ulama, serta tata cara yang sesuai dengan syariat.
Kata Kunci Utama: Berqurban untuk Orangtua yang Sudah Wafat
Pertanyaan mengenai berqurban untuk orang tua yang sudah wafat termasuk dalam ranah ibadah badaniyah dan maliyah (gabungan antara ibadah fisik dan harta). Maka, hukum dan pelaksanaannya perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang, khususnya dari mazhab-mazhab fiqih yang diakui.
Hukum Umum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Pada dasarnya, qurban adalah ibadah yang diperintahkan kepada orang yang hidup dan memiliki kemampuan finansial. Namun demikian, beberapa ulama memperbolehkan qurban dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal, dengan beberapa syarat dan kondisi.
Pandangan Ulama:
- Mazhab Hanafi dan Hambali: Mereka membolehkan qurban untuk orang yang sudah meninggal, baik orang tua, kerabat, maupun siapa pun, dengan niat menyedekahkan pahalanya kepada si mayit. Ini berlaku baik atas permintaan si mayit semasa hidupnya maupun tanpa wasiat, sebagai bentuk sedekah dari yang hidup.
- Mazhab Syafi’i dan Maliki: Umumnya tidak memperbolehkan qurban atas nama orang yang telah meninggal kecuali jika si mayit mewasiatkannya semasa hidup. Qurban tanpa wasiat tidak dibolehkan karena dianggap tidak sah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atas nama orang lain tanpa izin mereka.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI memberikan pandangan moderat. Selama qurban dilakukan dengan niat menghibahkan pahala kepada orang tua yang sudah wafat, dan tidak menghilangkan kewajiban berqurban atas diri sendiri (jika mampu), maka hukumnya boleh.
Dasar-Dasar Hukum Qurban untuk Mayit
Beberapa dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama yang membolehkan qurban atas nama mayit, antara lain:
- Hadis dari Ali bin Abi Thalib RA, yang meriwayatkan bahwa ia pernah berqurban atas nama Rasulullah SAW setelah wafatnya beliau.
- Qiyas (analogi) dengan ibadah lain yang pahalanya bisa dihadiahkan untuk orang yang meninggal, seperti sedekah, doa, dan haji badal.
Niat Qurban untuk Orangtua yang Sudah Wafat
Seseorang yang ingin berqurban untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia harus memperjelas niatnya. Niat dapat dilafalkan dalam hati atau secara lisan, misalnya:
“Saya niat berqurban atas nama ibu/bapak saya (nama), semoga Allah menerima dan memberinya pahala.”
Jika qurban dilakukan melalui lembaga online, maka pastikan ada form atau kolom khusus untuk mencantumkan nama orang yang diniatkan.
Qurban Online untuk Orang yang Telah Wafat
Berqurban untuk orang tua yang sudah wafat juga bisa dilakukan secara daring melalui lembaga terpercaya. Beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
- Pastikan lembaga menerima amanah qurban atas nama orang yang telah meninggal.
- Lihat ketentuan waktu penyembelihan, yaitu pada tanggal 10–13 Dzulhijjah.
- Minta laporan atau bukti pelaksanaan sebagai bentuk transparansi dan keseriusan pelaksanaan amanah.
Berqurban untuk Orangtua: Bentuk Cinta dan Bakti
Berqurban untuk orang tua yang sudah wafat tidak hanya sekadar ibadah ritual, tetapi juga bentuk cinta, bakti, dan penghormatan seorang anak. Dalam Islam, amal saleh anak bisa menjadi amal jariyah yang terus mengalir untuk orang tuanya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Qurban atas nama orang tua bisa termasuk ke dalam bentuk sedekah jariyah jika dilakukan dengan benar dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
Tips Jika Ingin Berqurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
- Pastikan kemampuan finansial Anda cukup. Jangan sampai niat baik malah membebani diri sendiri secara ekonomi.
- Utamakan qurban atas nama diri sendiri lebih dahulu. Jika sudah mampu, barulah qurban atas nama orang tua.
- Pilih hewan qurban yang sesuai syarat. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
- Gunakan lembaga terpercaya jika qurban online. Transparansi dan kejelasan niat sangat penting.
- Niatkan pahala untuk orang tua. Boleh juga digabung antara niat qurban atas nama sendiri dan hadiah pahala untuk orang tua.
Kesimpulan
Berqurban untuk orang tua yang sudah wafat merupakan ibadah yang mengandung nilai bakti dan cinta luar biasa. Dalam pandangan sebagian besar ulama, hukum qurban atas nama orang yang meninggal adalah boleh, terutama jika diniatkan sebagai sedekah dengan pahala yang dihadiahkan kepada si mayit. Namun, tetap penting untuk memahami perbedaan pandangan dan menyesuaikan dengan kondisi pribadi.
Dengan niat yang ikhlas dan pelaksanaan yang sesuai syariat, qurban atas nama orang tua yang sudah wafat dapat menjadi amal yang menghadirkan manfaat, bukan hanya untuk mereka di alam kubur, tetapi juga bagi diri kita di dunia dan akhirat.
Yuk, wujudkan cinta kepada orang tua dengan qurban terbaik tahun ini!
Ingin berqurban atas nama orang tua dengan cara mudah, transparan, dan amanah? Program Qurban Online Laju Peduli siap membantu Anda beribadah dengan tenang dan penuh berkah. Klik tautan berikut untuk menunaikan qurban sekarang juga! ✅
- Bagikan artikel ini dan tuliskan amalan apa yang akan kamu prioritaskan di kolom komentar!
- Atau kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel-artikel terbaru dan informasi terkini lainnya.
- Jangan lupa ikuti sosial media kami