Laju Peduli

Bolehkah Patungan Qurban? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Syariat

Bolehkah Patungan Qurban? Yuk, Pahami Hukum dan Ketentuannya!

Pertanyaan “bolehkah patungan qurban” kerap kali muncul menjelang Iduladha, terutama di tengah masyarakat yang ingin ikut serta dalam ibadah qurban namun terkendala biaya. Konsep patungan atau iuran bersama untuk membeli hewan qurban tentu terdengar menarik dan solutif. Namun, apakah praktik ini sah dalam pandangan syariat Islam?

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai hukum patungan qurban menurut syariat Islam, siapa saja yang boleh melakukannya, jenis hewan yang diperbolehkan, serta tips agar patungan qurban tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Bolehkah Patungan Qurban

Hukum Qurban dalam Islam

Sebelum membahas hukum patungan qurban, penting untuk memahami dasar hukum ibadah qurban terlebih dahulu. Ibadah qurban disyariatkan melalui Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

“Barang siapa yang mempunyai kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Para ulama sepakat bahwa qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), bahkan sebagian menyatakan wajib bagi yang mampu.

Apa Itu Patungan Qurban?

Patungan qurban adalah praktik mengumpulkan dana dari beberapa orang untuk membeli satu ekor hewan qurban. Biasanya, praktik ini dilakukan untuk membeli hewan jenis sapi atau unta yang harganya cukup tinggi. Satu ekor sapi, misalnya, bisa dibagi untuk tujuh orang sesuai syariat.

Bolehkah Patungan Qurban? Ini Jawaban Para Ulama

1. Boleh Jika Sesuai Ketentuan Hewan Qurban

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, boleh melakukan patungan qurban dengan syarat:

  • Hewan qurban adalah unta atau sapi
  • Maksimal tujuh orang dalam satu hewan
  • Setiap orang yang ikut patungan berniat berqurban

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW:

“Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah dan kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa seekor sapi sah dijadikan qurban untuk tujuh orang.

2. Tidak Boleh Patungan untuk Kambing

Berbeda halnya dengan kambing atau domba, hewan ini hanya sah untuk satu orang saja. Tidak boleh ada dua orang atau lebih yang patungan untuk membeli satu ekor kambing sebagai qurban.

3. Semua Peserta Harus Berniat Qurban

Patungan qurban hanya sah jika seluruh peserta benar-benar berniat untuk berqurban, bukan sekadar ikut beramal atau bersedekah daging. Jika satu saja tidak memiliki niat qurban, maka qurban tersebut tidak sah untuk semuanya.

Patungan Qurban: Solusi Ekonomis dan Penuh Keberkahan

Kelebihan Patungan Qurban

  • Ekonomis: Biaya qurban lebih ringan karena dibagi rata
  • Berjamaah: Menumbuhkan semangat kolektif dalam beribadah
  • Pahala Berlipat: Setiap peserta tetap mendapat pahala penuh ibadah qurban

Kekurangan dan Catatan Penting

  • Harus jelas akad dan niat dari semua peserta
  • Wajib memilih hewan yang benar-benar sah untuk patungan
  • Hindari patungan pada kambing atau hewan kecil

Tips Agar Patungan Qurban Sah dan Aman

1. Pastikan Jumlah Peserta Maksimal 7 Orang

Ikut serta hanya jika jumlah peserta tidak melebihi ketentuan syariat.

2. Niatkan Qurban dari Awal

Pastikan setiap peserta menyatakan niat qurban sejak awal akad, bukan hanya niat bersedekah.

3. Gunakan Hewan Qurban Sesuai Ketentuan

Pilih hewan sapi atau unta yang memenuhi syarat: sehat, tidak cacat, dan cukup umur.

4. Lakukan di Lembaga Qurban Terpercaya

Jika mengikuti qurban online, pastikan lembaga tersebut amanah, transparan, dan memberikan bukti pelaksanaan qurban.

5. Buat Perjanjian Tertulis atau Digital

Dokumentasi akad qurban secara tertulis atau melalui sistem online dapat menjadi bukti bahwa niat qurban telah disepakati.

Patungan Qurban Online, Apakah Boleh?

Dengan berkembangnya teknologi, patungan qurban juga bisa dilakukan secara online. Selama semua syarat di atas terpenuhi, patungan qurban online hukumnya sah. Bahkan, kini banyak lembaga qurban yang menyediakan sistem iuran secara digital yang memudahkan umat Muslim berpartisipasi.

Keunggulan Patungan Qurban Online:

  • Proses praktis dan efisien
  • Jangkauan distribusi daging lebih luas
  • Laporan pelaksanaan disediakan

Tips Memilih Lembaga Qurban Online:

  • Cek rekam jejak dan legalitas
  • Perhatikan transparansi proses
  • Lihat testimoni peserta sebelumnya

Kesimpulan: Bolehkah Patungan Qurban? Jawabannya, Boleh!

Jadi, bolehkah patungan qurban? Jawabannya boleh, asalkan:

  • Hewan yang dipilih adalah sapi atau unta
  • Jumlah peserta maksimal 7 orang
  • Semua peserta memiliki niat qurban
  • Akad dan pelaksanaan dilakukan sesuai syariat

Dengan patungan qurban, semangat beribadah tetap terjaga meskipun kemampuan finansial terbatas. Ini adalah solusi cerdas bagi umat Islam untuk saling membantu dan berbagi kebaikan di Hari Raya Iduladha.

  • Bagikan artikel ini dan tuliskan amalan apa yang akan kamu prioritaskan di kolom komentar!
  • Atau kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel-artikel terbaru dan informasi terkini lainnya.
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top