Sebelum membahas persamaan dan perbedaan kafarat nadzar dan sumpah, penting untuk memahami pengertian keduanya terlebih dahulu.
- Nadzar adalah janji yang diucapkan kepada Allah SWT untuk melakukan suatu kebaikan, seperti bersedekah, berpuasa, atau berhaji, dengan harapan Allah SWT memberikan sesuatu yang diinginkan.
- Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah SWT untuk menegaskan atau memperkuat suatu hal. Sumpah dapat diucapkan dalam berbagai konteks, seperti dalam peradilan, pernikahan, dan akad lainnya.
Persamaannya
Kafarat nadzar dan kafarat sumpah memiliki beberapa persamaan, yaitu:
- Tujuannya adalah untuk menebus dosa. Baik melanggar nadzar maupun melanggar sumpah merupakan perbuatan tercela yang memiliki konsekuensi dosa. Kafarat berfungsi sebagai penebusan dosa tersebut.
- Jenis kafaratnya sama. Kafarat nadzar dan kafarat sumpah memiliki jenis yang sama, yaitu:
- Membebaskan budak Muslim.
- Memberi makan 10 orang miskin.
- Memperpakaikan pakaian kepada 10 orang miskin.
- Puasa selama tiga hari berturut-turut.
- Dapat diganti dengan puasa. Jika tidak mampu menunaikannya dengan cara-cara di atas, orang yang melanggar nadzar atau sumpah dapat menggantinya dengan puasa.
Perbedaannya
Meskipun memiliki beberapa persamaan, kafarat nadzar dan kafarat sumpah juga memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
- Syarat kewajiban kafarat. Kafarat nadzar hanya wajib dibayarkan jika nadzar tersebut diucapkan dengan sengaja dan tanpa disertai dengan syarat. Sedangkan kafarat sumpah wajib dibayarkan dalam semua kondisi, baik diucapkan dengan sengaja atau tidak sengaja, dan dengan syarat maupun tanpa syarat.
- Urutan kafarat. Kafarat nadzar memiliki urutan yang lebih fleksibel dibandingkan menunaikan kafarat sumpah. Orang yang melanggar nadzar dapat memilih jenis kafarat yang paling mudah baginya. Sedangkan kafarat sumpah memiliki urutan yang lebih ketat, yaitu:
- Membebaskan budak Muslim.
- Memberi makan 10 orang miskin.
- Memperpakaikan pakaian kepada 10 orang miskin.
- Puasa selama tiga hari berturut-turut.
- Kewajiban berpuasa. Jika tidak mampu menunaikan kafarat dengan cara-cara di atas, orang yang melanggar nadzar hanya diwajibkan untuk berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Sedangkan orang yang melanggar sumpah, selain diwajibkan untuk berpuasa selama tiga hari berturut-turut, juga diwajibkan untuk memilih salah satu dari tiga jenis kafarat lainnya terlebih dahulu.
Dalil Yang Menjelaskannya
- Surat Al-Baqarah (2): 225: “Dan orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, kemudian mereka melanggar sumpah mereka, maka bagi mereka siksaan yang pedih.”
- Surat Al-Maidah (5): 89: “Dan orang-orang yang melanggar sumpah mereka setelah mereka berjanji dan mereka memutus apa yang telah Allah sambungkan dan mereka membuat kerusakan di muka bumi, mereka itulah orang-orang yang terkutuk dan bagi mereka azab yang jahannam.”
- Hadist Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa yang bernadzar, maka hendaklah dia memenuhinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Kafarat nadzar dan kafarat sumpah memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada tujuan, jenis kafarat, dan kemungkinan diganti dengan puasa. Perbedaannya terletak pada syarat kewajiban kafarat, urutan kafarat, dan kewajiban berpuasa.
#SahabatHebatLaju mari sempurnakan taubatmu dengan tunaikan kafarat online dengam mudah melalui Klik Link
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina