
Ibadah puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Namun pada waktu-waktu tertentu, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankannya. Ada kondisi fisik, kesehatan, atau situasi tertentu yang membuat seseorang tidak sanggup berpuasa, atau bahkan tidak dapat mengganti (qadha) puasa tersebut di kemudian hari.
Di sinilah syariat memberikan kemudahan melalui sebuah konsep yang dikenal sebagai fidyah. Fidyah bukanlah pengganti sembarangan, bukan pula bentuk hukuman, dan bukan sesuatu yang muncul karena kelalaian. Fidyah adalah wujud kasih sayang Allah yang memberikan ruang bagi hamba-Nya untuk tetap beribadah sesuai kemampuan masing-masing.
Artikel ini menyajikan penjelasan lengkap tentang apa itu fidyah, dalil syariatnya, siapa saja yang diperbolehkan menunaikannya, serta bagaimana cara membayar fidyah puasa dengan benar. Seluruh penjelasan ditulis dengan bahasa yang alami, netral, dan mudah dipahami.
Apa Itu Fidyah? Pengertian Fidyah Puasa Menurut Syariat
Secara sederhana, fidyah adalah memberikan makanan kepada orang miskin—atau memberikan nilai setara dengan makanan tersebut—sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh seseorang yang memiliki alasan syar’i.
Konsep ini bukan sesuatu yang baru; fidyah telah menjadi bagian dari syariat sejak masa awal Islam. Yang perlu ditekankan adalah bahwa fidyah bukanlah bentuk hukuman, bukan pula bentuk “penalti” atas ibadah yang tidak dilakukan. Fidyah justru merupakan:
keringanan,
bentuk kasih sayang,
dan kemudahan yang Allah tetapkan untuk kondisi tertentu.
Dalam Islam, setiap ibadah selalu memiliki keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan. Jika seseorang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi yang tidak memungkinkan, syariat memberikan alternatif agar pahala tetap bisa diraih tanpa memaksakan apa yang tidak mampu dilakukan.
Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang fidyah puasa, kita sedang berbicara tentang ibadah yang memiliki nilai kemudahan dan kebaikan—bukan beban dan bukan tekanan.
Dalil tentang Fidyah dalam Al-Qur’an
Dasar fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, terutama dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini menjelaskan bahwa fidyah merupakan keringanan yang sah, memiliki landasan jelas, dan merupakan bagian dari ketentuan syariat.
Dalam tafsir ulama, ayat ini berlaku bagi:
orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (misal: usia lanjut, sakit menahun),
atau orang yang mengalami uzur tertentu yang membuat qadha menjadi sulit dilakukan.
Ayat tersebut juga menegaskan bahwa bentuk fidyah adalah “memberi makan seorang miskin”, yang menjadi dasar penetapan kadar fidyah hingga sekarang.
Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam hadir dengan prinsip:
memudahkan,
tidak memaksa,
dan selalu mempertimbangkan kondisi manusia.
Ketentuan Dasar Fidyah Puasa: Apa yang Perlu Kita Ketahui?
Fidyah memiliki beberapa ketentuan dasar yang perlu dipahami:
Fidyah hanya boleh ditunaikan oleh orang-orang yang memiliki alasan syar’i.
Besarannya setara dengan memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Tidak ada lafaz niat khusus.
Fidyah boleh dibayarkan sekaligus atau dicicil.
Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk makanan atau nilai uang setara.
Ketentuan ini menjadikan fidyah sebagai ibadah yang sederhana, praktis, dan tidak menimbulkan beban bagi siapa pun yang menunaikannya.
Siapa Saja yang Diperbolehkan Membayar Fidyah?
Fidyah bukan untuk semua orang.
Ia ditujukan khusus bagi mereka yang memiliki kondisi spesifik—dan sah menurut syariat—yang menyebabkan mereka tidak mampu berpuasa atau tidak dapat mengqadha puasa di kemudian hari.
Berikut penjelasan lengkap setiap kondisi:
1. Orang yang Sakit Menahun
Jika seseorang mengalami penyakit yang membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka waktu panjang, atau kemungkinan sembuhnya kecil, maka fidyah menjadi keringanan yang diperbolehkan.
Contohnya:
penyakit autoimun,
komplikasi kesehatan,
kondisi yang melemahkan tubuh secara permanen,
atau penyakit dengan dampak serius ketika berpuasa.
Dalam kondisi seperti ini, qadha mungkin tidak bisa dilakukan sehingga fidyah menjadi alternatif yang tepat.
2. Orang Tua/Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa
Lansia umumnya memiliki kondisi fisik yang melemah seiring usia.
Jika puasa membahayakan kesehatan atau terlalu berat, lansia diperbolehkan menunaikan fidyah sebagai gantinya.
Penting dipahami bahwa:
fidyah untuk lansia bukan karena “kelalaian”,
tetapi karena keterbatasan fisik yang alami dan dapat dimaklumi.
3. Ibu Hamil dan Menyusui dalam Kondisi Tertentu
Ibu hamil atau menyusui dapat memiliki kondisi fisik khusus yang membuat mereka khawatir:
terhadap kesehatan bayi,
terhadap ASI,
atau terhadap kondisi tubuh mereka sendiri.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika kondisi ini terjadi, fidyah dapat menjadi solusi.
Namun catatan pentingnya:
pendapat ulama berbeda-beda,
dan semuanya memiliki landasan kuat.
Yang terpenting adalah memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, serta mempertimbangkan kesehatan ibu dan bayi.
4. Orang yang Tidak Bisa Mengqadha Puasa di Kemudian Hari
Ada kondisi khusus di mana seseorang bisa saja berpuasa, tetapi tidak dapat mengqadha di hari lain karena situasi tertentu.
Misalnya:
jadwal medis jangka panjang,
kondisi pekerjaan tertentu yang membahayakan jika berpuasa,
keadaan darurat keluarga,
atau situasi sulit yang diakui syariat.
Dalam kasus tertentu, fidyah bisa dibolehkan.
Berapa Besaran Fidyah Puasa?
Besaran fidyah pada intinya adalah:
“Memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.”
Artinya:
ukuran fidyah mengikuti standar makanan layak di wilayah tersebut,
tidak harus porsi besar,
tidak harus makanan tertentu,
boleh diganti dengan nilai uang yang setara.
Lembaga zakat dan lembaga kemanusiaan biasanya menetapkan nilai fidyah berdasarkan:
harga rata-rata makanan siap santap,
kebutuhan mustahik,
faktor biaya distribusi dan logistik.
Dengan begitu, fidyah menjadi ibadah yang mudah dipahami dan tidak memberatkan.
Apakah Fidyah Harus Dibayar Sekaligus?
Jawabannya: tidak harus.
Fidyah boleh:
dibayar per hari,
dicicil secara bertahap,
atau dibayarkan sekaligus, sesuai kemampuan.
Aturannya fleksibel, karena syariat ingin memberi kemudahan.
Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar
Berikut langkah-langkah sederhana untuk menunaikan fidyah puasa:
1. Menentukan Jumlah Hari
Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Tidak harus tepat jika memang lupa, tetapi boleh memperkirakan jumlah yang paling aman.
2. Mengetahui Besaran Fidyah
Besaran fidyah = 1 porsi makan × jumlah hari.
Contoh:
jika 1 porsi makan = Rp20.000
dan puasa tertinggal = 5 hari
maka fidyah = 5 × 20.000 = Rp100.000
3. Menunaikan dalam Bentuk Makanan atau Nilai Uang
Fidyah dapat berupa:
makanan siap santap,
sembako,
beras,
atau uang setara yang diberikan kepada mustahik.
4. Menyalurkannya kepada Orang yang Berhak (Mustahik)
Penerima fidyah adalah:
fakir,
miskin,
atau pihak yang membutuhkan secara nyata.
Fidyah boleh disalurkan:
langsung,
melalui keluarga yang membutuhkan,
atau melalui lembaga terpercaya yang sudah memiliki sistem distribusi.
5. Niat dalam Hati
Tidak ada lafaz khusus untuk fidyah.
Cukup niat dalam hati sesuai perbuatan yang dilakukan.
Karena fidyah adalah amalan sederhana, niatnya pun tidak dibuat rumit.
Apakah Fidyah Boleh Dibayar Secara Online?
Di era digital, pembayaran fidyah secara online menjadi sangat umum dan diperbolehkan.
Yang perlu diperhatikan adalah:
lembaga yang dipilih harus aman dan terpercaya,
dana benar-benar tersalurkan kepada mustahik,
laporan distribusinya jelas dan transparan.
Dalam kondisi tertentu, pembayaran online justru mempermudah banyak muslim yang ingin menunaikan fidyah dengan tenang dan tertib.
Fidyah Puasa dalam Perspektif Syariat: Rahmat, Bukan Beban
Fidyah memiliki makna spiritual yang sangat dalam.
Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, tetapi sebuah bentuk kasih sayang dalam syariat Islam.
Tujuan utama fidyah adalah:
memberi kemudahan,
menjaga keberlangsungan ibadah,
membuka ruang kebaikan bagi yang tidak mampu berpuasa,
serta membantu mereka yang membutuhkan di saat yang sama.
Fidyah juga menjadi ibadah sosial karena langsung menyentuh kehidupan mustahik.
Dengan menunaikan fidyah, seseorang tidak hanya menyempurnakan kewajibannya, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata kepada orang lain.
Kesimpulan
Memahami apa itu fidyah membantu kita menghargai betapa Islam adalah agama yang seimbang dan penuh kemudahan. Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena kondisi tertentu, fidyah adalah jalan yang sah, ringan, dan penuh rahmat.
Intinya:
Fidyah memiliki landasan syar’i yang jelas.
Fidyah diperbolehkan untuk kondisi tertentu.
Besarannya sederhana dan tidak memberatkan.
Cara membayarnya mudah dan bisa dilakukan di mana saja.
Ibadah ini membawa manfaat ganda: bagi diri sendiri dan bagi orang miskin.
Semoga penjelasan ini membantu siapa pun yang ingin menunaikan fidyah puasa dengan keyakinan dan ketenangan.
Baca Juga:
- Mengenal Fidyah Puasa dan Tujuan Disyariatkannya
- Donasi Palestina Online: 10 Program Bantuan Untuk Palestina
- Donasi Online 100% Aman dan Transparan
Yuk lunasi hutang puasa dengan tunaikan fidyah untuk membantu saudara kita yang membutuhkan. KLIK DI SINI untuk menunaikan fidyah atau klik gambar di bawah ini.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Jangan lupa ikuti sosial media kami





