Laju Peduli

Bolehkah Fidyah untuk Korban Banjir? Simak 3 Hukum Penting Ini

Bolehkah Fidyah untuk Korban Banjir? Simak Penjelasan Hukum dan Panduan Lengkapnya

Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera belakangan ini menyisakan duka mendalam bagi kita semua. Mulai dari dataran tinggi di Sumatera Utara, lembah di Sumatera Barat, hingga pesisir Aceh, ribuan saudara kita kehilangan tempat tinggal dan harta benda dalam sekejap mata. Di tengah kondisi yang sangat memprihatinkan ini, muncul berbagai pertanyaan krusial dari para donatur dan masyarakat umum, salah satunya adalah: bolehkah fidyah untuk korban banjir disalurkan sekarang juga?

fidyah untuk korban banjir

Pertanyaan ini sangat wajar, logis, dan menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Mengingat fidyah adalah kewajiban agama yang aturannya sangat spesifik, penyalurannya tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Fidyah wajib ditunaikan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan syar’i (uzur)—seperti sakit menahun yang tak kunjung sembuh, lansia renta yang fisik lemah, atau ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi anaknya—dengan cara memberi makan orang miskin.

Lantas, apakah para korban bencana alam yang kehilangan harta bendanya masuk dalam kategori penerima fidyah yang sah? Apakah sah mengganti hutang puasa dengan memberi makan pengungsi? Simak penjelasan hukum lengkap, dalil, pandangan mazhab, serta panduan penyalurannya berikut ini agar niat baik Anda sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran.

Memahami Hukum Dasar Fidyah dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh mengenai teknis penyaluran fidyah untuk korban banjir, kita harus kembali pada dalil dasarnya agar hati lebih mantap dan tenang dalam beribadah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Dari ayat ini, mayoritas ulama (Jumhur) sepakat bahwa syarat mutlak penyaluran fidyah adalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap. Fidyah tidak boleh dialihkan untuk pembangunan infrastruktur masjid, jalan raya, atau kebutuhan sandang (pakaian), melainkan harus spesifik untuk “mengenyangkan perut” orang yang membutuhkan demi menyambung hidup mereka.

Pandangan Ulama Mengenai Fidyah ke Korban Bencana

Untuk memperkuat pemahaman kita, mari kita lihat bagaimana para ulama memandang kondisi korban bencana dalam kaitannya dengan penerimaan dana zakat dan fidyah.

Secara umum, korban bencana alam yang kehilangan harta bendanya dikategorikan sebagai Ibnus Sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan/kehidupan) atau orang yang jatuh miskin secara mendadak. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang memiliki harta namun hartanya tidak bisa diakses (misalnya tertimbun, hanyut, atau berada di tempat jauh), maka ia berhak diperlakukan sebagai orang yang membutuhkan saat itu.

Oleh karena itu, menyalurkan fidyah untuk korban banjir hukumnya adalah sah dan diperbolehkan, asalkan bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk makanan (pangan) yang diserahkan kepada korban yang memang sedang kesulitan mendapatkan makan.

3 Alasan Utama Mengapa Fidyah Bisa untuk Korban Banjir

Banyak lembaga zakat nasional dan dewan syariah menyepakati bahwa korban bencana alam di Sumatera saat ini sangat prioritas untuk menerima dana sosial keagamaan. Berikut adalah 3 alasan utamanya yang perlu Anda ketahui:

1. Kondisi Fakir dan Miskin Mendadak (Temporer)

Bencana alam seperti banjir bandang memiliki dampak ekonomi yang melumpuhkan seketika. Meskipun sebelumnya seseorang hidup berkecukupan, punya rumah bagus, atau bahkan kaya raya, terjangan banjir bandang bisa mengubah status ekonominya dalam hitungan menit.

Ketika rumah hanyut terbawa arus, sawah ladang terendam lumpur, dan harta benda hilang, mereka jatuh dalam kondisi tidak memiliki bahan makanan sama sekali untuk hari ini. Kondisi darurat inilah yang memasukkan korban bencana ke dalam golongan mustahik (penerima) fidyah yang sah secara syariat, meskipun status kemiskinan mereka mungkin bersifat sementara sampai mereka bangkit kembali.

2. Kebutuhan Pangan yang Sangat Mendesak

Tujuan utama syariat fidyah adalah “memberi makan” (ith’am). Di lokasi bencana seperti di Aceh atau Sumatera Barat saat ini, kebutuhan paling krusial bukanlah pakaian bermerek atau uang tunai (karena pasar seringkali tutup), melainkan makanan.

Dapur umum dan posko pengungsian seringkali kewalahan melayani ribuan perut yang lapar. Dengan menyalurkan fidyah untuk korban banjir, berarti Anda telah memenuhi esensi utama dari ibadah fidyah itu sendiri, yaitu menghilangkan rasa lapar orang yang membutuhkan pada waktu yang tepat. Ini jauh lebih efektif dan tepat guna.

3. Membantu Memulihkan Kehidupan dan Semangat

Dalam kaidah fikih, membantu menghilangkan kesulitan (dharar) sesama Muslim adalah keutamaan besar. Penyaluran fidyah di momen ini menjadi solusi ganda: di satu sisi Anda menggugurkan kewajiban hutang puasa kepada Allah SWT, dan di sisi lain Anda menyelamatkan nyawa saudara sebangsa dari ancaman kelaparan, malnutrisi, dan penyakit pasca-banjir.

Apa Bedanya Fidyah dengan Donasi Bencana Biasa?

Banyak donatur yang masih bingung membedakan antara sedekah biasa, zakat, dan fidyah dalam konteks bantuan bencana. Berikut perbedaannya agar Anda tidak salah niat:

  • Sedekah Umum: Sifatnya sunnah, bebas diberikan kepada siapa saja (tidak harus miskin, bisa untuk relawan juga), jumlahnya bebas, dan bentuknya bisa berupa apa saja (uang, baju, selimut, tenda).

  • Zakat Mal: Wajib bagi yang harta nisabnya cukup, penerimanya terbatas pada 8 asnaf (salah satunya fakir miskin), dan hitungannya spesifik (2.5%).

  • Fidyah: Wajib bagi yang tidak puasa karena uzur syar’i, Wajib berupa makanan (menurut mayoritas ulama), dan penerimanya harus orang miskin.

Jadi, jika Anda berniat menyalurkan fidyah ke lokasi bencana, pastikan dana tersebut dikelola oleh lembaga secara terpisah untuk dibelikan paket makanan, bukan dicampur untuk membeli selimut atau tenda pengungsian.

Bentuk Penyaluran Fidyah di Lokasi Bencana oleh Laju Peduli

Mungkin Anda bertanya, seperti apa wujud fidyah yang akan diterima oleh para pengungsi nantinya? Di Laju Peduli, kami memastikan amanah fidyah Anda dikelola secara profesional, syar’i, transparan, dan higienis.

Dana fidyah yang terkumpul tidak diberikan dalam bentuk beras mentah begitu saja, karena kami memahami bahwa di pengungsian sangat minim alat masak, air bersih, dan bahan bakar gas. Oleh karena itu, fidyah dikonversi menjadi:

  • Paket Makanan Siap Santap: Nasi hangat lengkap dengan lauk pauk bergizi (daging/ayam, sayur, tahu/tempe, dan air mineral) yang dimasak langsung di Dapur Umum lapangan kami.

  • Paket Sembako Darurat (Food Hamper): Berisi makanan instan, roti, biskuit gandum, sarden, dan makanan kaleng lainnya yang bisa langsung dikonsumsi tanpa pengolahan rumit, cocok untuk daerah yang terisolir.

Cara Menghitung dan Menyalurkan Fidyah yang Tepat

Agar ibadah Anda sah dan hati tenang, pastikan takarannya sesuai dengan ketentuan syariat. Berikut panduan ringkas cara menghitungnya:

  1. Hitung Jumlah Hari: Ingat kembali berapa hari puasa yang Anda tinggalkan di Ramadhan lalu.

  2. Tentukan Besaran: Besaran fidyah secara tekstual adalah satu mud (sekitar 6-7 ons beras) untuk satu hari. Namun, para ulama kontemporer sangat menyarankan untuk membayar dengan nilai uang yang setara dengan satu kali makan layak (lengkap dengan lauk pauk) di daerah masing-masing agar lebih memuliakan penerimanya.

  3. Contoh Perhitungan: Jika harga sekali makan siang yang layak di Jakarta adalah Rp45.000 dan Anda berhutang 10 hari puasa, maka total fidyah yang harus dibayar adalah: Rp45.000 x 10 hari = Rp450.000.

Anda bisa menyalurkan fidyah untuk korban banjir ini melalui lembaga resmi seperti Laju Peduli. Tim relawan kami saat ini sudah berada di lapangan untuk mendistribusikan bantuan ke titik-titik terparah yang sulit dijangkau kendaraan biasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Untuk memperjelas keraguan Anda, berikut rangkuman pertanyaan yang sering masuk ke layanan donatur kami terkait fidyah bencana:

1. Bolehkah membayar fidyah dengan uang tunai langsung ke tangan korban banjir? Menurut Mazhab Hanafiyah, boleh membayar fidyah dengan uang (qimah) seharga makanan pokok. Namun, perlu diingat bahwa di lokasi bencana, uang seringkali tidak “laku” karena pasar tutup atau hanyut. Oleh karena itu, Laju Peduli akan mengonversinya menjadi barang (makanan siap santap) agar manfaatnya langsung terasa.

2. Apakah ibu hamil boleh membayar fidyah ke korban banjir? Sangat boleh. Ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan bayinya jika berpuasa, diwajibkan membayar fidyah. Menyalurkannya ke korban banjir adalah pilihan yang sangat mulia dan berlipat ganda pahalanya.

3. Kapan waktu terbaik membayarnya? Tidak ada batas waktu kaku, namun menyegerakan membayar hutang kepada Allah adalah lebih baik (ta’jil), apalagi saat ada saudara kita yang sedang kelaparan mendesak seperti sekarang.

Doa untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

Selain materi, mari kita kirimkan doa terbaik untuk saudara-saudara kita di Sumatera. Sebuah doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika melihat orang lain tertimpa musibah:

“Alhamdulillahilladzi ‘aafaani mimmab talaaka bihi, wa faddhalanii ‘ala katsiirim mimman khalaqa tafdhilaa.”

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari musibah yang menimpamu dan benar-benar memuliakanku dari makhluk lainnya.”

Serta doa agar mereka diberi kesabaran: “Ya Allah, berilah kesabaran kepada saudara-saudara kami di Sumatera, gantikanlah harta mereka yang hilang dengan yang lebih baik, dan lindungilah mereka dari marabahaya.”

Kesimpulan

Bencana adalah ujian bagi mereka yang terdampak, sekaligus ladang amal dan pembuktian iman bagi kita yang melihatnya. Hukum menyalurkan fidyah untuk korban banjir adalah boleh, sah, dan sangat dianjurkan, selama penerimanya memang jatuh miskin dan kesulitan pangan akibat bencana tersebut.

Jangan tunda niat baik Anda. Mari tunaikan kewajiban fidyah sekarang juga untuk menghangatkan perut dan hati saudara kita di Sumatera yang sedang berjuang bangkit kembali. Satu porsi makanan dari fidyah Anda, adalah penyambung nyawa dan harapan bagi mereka.

41 hari lagi menuju Ramadhan. Mari jadikan sisa waktu ini sebagai ajang latihan. Jangan biarkan Ramadhan datang saat kita dalam keadaan “tidak siap tanding”.

Sudahkah Anda membuat daftar target ibadah untuk Ramadhan tahun ini?

Baca Juga:

Yuk lunasi hutang puasa dengan tunaikan fidyah untuk membantu saudara kita yang membutuhkan. KLIK DI SINI untuk menunaikan fidyah atau klik gambar di bawah ini.

Fidyah Puasa

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Scroll to Top