Laju Peduli

Kurban Kambing untuk 1 Keluarga: Apakah Boleh?

 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami makna dan tujuan dari ibadah kurban dalam Islam. Kurban bukan hanya sekadar ritual berkorban hewan, tetapi juga memiliki nilai-nilai sosial, spiritual, dan keagamaan yang dalam. Ini adalah bentuk pengorbanan yang dilakukan umat Muslim untuk menunjukkan ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Kurban Kambing untuk 1 Keluarga: Apakah Boleh?

Kriteria Kurban Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan kurban. Salah satunya adalah hewan tersebut haruslah sehat dan layak untuk dikurbankan. Selain itu, hukum Islam menetapkan bahwa kurban harus dimiliki secara penuh oleh pemiliknya dan tidak boleh ada cacat yang mengurangi nilai hewan tersebut.

Hukum Kurban Bagi Umat Islam

Menurut para ulama, kurban itu hanya diperuntukkan bagi diri Nabi SAW. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban pada dasarnya sunah kifayah. Arti sunah kifayah ialah bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, tuntutan berkurban dari mereka sudah tidak ada lagi. 

Lain soal jika kurban diniatkan untuk nazar, karena hukumnya menjadi wajib. Karenanya, para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang.

Kurban Kambing untuk 1 Keluarga: Apakah Boleh?

Sebelum kita pahami apakah kurban kambing untuk satu keluarga itu boleh atau tidak alangkah lebih baik kita pahami Konsep keluarga dalam Islam.

Konsep keluarga dalam Islam memiliki makna yang luas. Keluarga tidak hanya terbatas pada anggota inti seperti suami, istri, dan anak-anak, tetapi juga dapat mencakup anggota keluarga yang lebih luas seperti orang tua, saudara, dan kerabat dekat. Oleh karena itu, ketika membahas kurban untuk satu keluarga, perlu dipertimbangkan apakah keluarga tersebut terdiri dari beberapa individu atau hanya satu kepala keluarga.

Imam An-Nawawi menyebutkannya Kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab halaman 353 juz 8. 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى 

ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ اﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَّﺔُ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻜِﻔَﺎﻳَﺔِ ﻓِﻲ ﺣَﻖِّ ﺃَﻫْﻞِ اﻟْﺒَﻴْﺖِ اﻟْﻮَاﺣِﺪِ 

Para sahabat kami berkata, “Berkurban ialah sunnah kifayah di dalam hak satu keluarga.”

ﻓَﺈِﺫَا ﺿَﺤَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﺣَﺼَﻞَ ﺳُﻨَّﺔُ اﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَّﺔِ ﻓِﻲ حَقِّهِمْ 

Apabila salah seorang dari mereka berkurban, tercapai kesunahan berkurban di dalam hak mereka.

ﻗَﺎﻝَ اﻟﺮَّاﻓِﻌِﻲُّ اﻟﺸَّﺎﺓُ اﻟْﻮَاﺣِﺪَﺓُ لَا ﻳُﻀَﺤِّﻰ ﺑِﻬَﺎ ﺇِلَّا ﻋَﻦْ ﻭَاﺣِﺪٍ ﻟَﻜِﻦَّ ﺇِﺫَا ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻬَﺎ ﻭَاﺣِﺪٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺖٍ ﺗَﺄْﺗِﻰ اﻟﺸِّﻌَﺎﺭُ ﻭَاﻟﺴُّﻨَّﺔُ ﻟِﺠَﻤِﻴْﻌِﻬِﻢْ

Imam Rofi’iy berkata, “Kambing yang satu, dia tidak berkurban dengannya kecuali untuk satu orang. Tetapi jika sudah berkurban dengannya satu orang dari satu keluarga, tercapai syiar dan sunah bagi seluruhnya dari mereka.”

Kurban adalah sunnah kifayah untuk satu keluarga. Maksudnya, ketika satu orang dari anggota keluarga berkurban seekor kambing, pahala kurbannya untuk satu orang. Namun satu keluarga itu dihitung sudah melakukan syiar sunnah berkurban dan selamat dari hukum makruh tidak menegakkan syiar berkurban. Jadi keliru sangkaan sebagian orang yang menyangka satu kambing pahalanya untuk satu keluarga. imbuh Abdurrachman Asy Syafi’iy.

Kesimpulan

satu ekor kambing hanya bisa dikurbankan untuk satu orang saja. Namun keluarga kita sudah terhitung melakukan syiar sunnah berkurban dan selamat dari hukum makruh.

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Tunaikan qurban terhebatmu dengan, Klik Disini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top