– 10 Dzulhijjah menjadi hari penting bagi umat muslim di dunia karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Dimana selain disunnahkan mendirikan sholat Ied Adha, kita juga dianjurkan dalam melaksanakan ibadah kurban.
Hewan kurban yang disembelih diharuskan golongan hewan ternak, seperti kambing, sapi, kerbau ataupun domba. Hewan ternak yang berukuran kecil (domba/kambing) hanya bisa dimiliki atas nama satu orang/satu keluarga aja.
Lain hal jika berkurban dengan sapi atau kerbau, dimana hewan kurban itu bisa dibeli secara urunan/patungan, dan konsep ini sudah lumrah dilakukan khususnya oleh umat Muslim di Indonesia.
Namun, Sahabat perlu tahu mengenai syarat-syarat kurban, terlebih jika membeli seekor sapi dengan cara patungan. Lalu, kurban sapi diperbolehkan untuk berapa orang? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Kurban sapi untuk berapa orang?
Sebagian umat muslim mungkin masih belum mengetahui syarat kurban sapi yang dibeli secara patungan, untuk meluruskan hal tersebut mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban berdasarkan beberapa dalil berikut ini.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang menyembelih kurban sapi dengan cara patungan. Sebagaimana yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah:
“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim: 2322)
Dalam hadist shahih lainnya yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sedang melakukan perjalanan yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Akhirnya, Rasulullah ﷺ beserta sahabatnya membeli sapi secara patungan sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.
“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR. Al-Hakim)
Lalu, diriwayatkan juga oleh Ibnu Abbas r.a yang mengatakan hal sama tentang Nabi Muhammad membeli seekor sapi untuk dikurban secara parungan sebanyak tujuh orang, lalu sepuluh orang untuk kurban seekor onta
“Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah ﷺ lalu tibalah hari raya Idul Adha, maka kami pun berserikat untuk seekor sapi sebanyak tujus orang dan sepuluh orang untuk kurban seekor unta” (HR. At Tirmidzi No. 1501)
Dari dalil tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa kurban sapi secara patungan diperbolehkan dalam Islam dengan jumlah orang yang ikut patungan kurban seekor sapi dianjurkan sebanyak tujuh orang.
Mengutip buku “Cara Berkurban” oleh Abdul Muta’al Al-Jabary. Bahwa diperbolehkannya unta, sapi, atau kerbau untuk dikurbankan secara patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan memiliki nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Sebab, harga seekor sapi cukup mahal karena bisa mencapai belasan juta rupiah. Apalagi jika sapi tersebut memiliki bobot yang berat dan sehat, harganya bisa jauh lebih mahal lagi.
Sedangkan, harga seekor kambing atau domba lebih murah. Maka dari itu, umat muslim juga dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa harus patungan lebih dari satu orang.
Nah, ini dia penjelasan lengkap tentang kurban sapi secara urunan/patungan yang sesuai dengan dalil shahih.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Tunaikan qurban terhebatmu dengan, Klik Disini.