Kafarat merupakan sebuah cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa kita yang dilakukan secara sengaja. Kafarat bisa dikatakan sebagai denda wajib yang dibayarkan karena seseorang telah melakukan dosa. Tujuannya, agar dosa yang dilakukan dapat ditebus, baik di dunia maupun akhirat.
Meskipun terdapat ketentuan kafarat alangkah baiknya umat Islam tetap menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya. Berikut ini adalah macam-macam kafarat dan cara menunaikannya.
Macam-macam kafarat
Berikut ini adalah macam-macam kafarat dan cara menunaikannya.
- Kafarat Zihar
Kafarat zihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Suami dilarang menyamakan istrinya dengan ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri dan tidak membanding-bandingkannya dengan ibunya.
Hal ini didasarkan pada surah Al-Mujadilah ayat 2, yang artinya.
“Orang-orang diantara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
Kafarat zhihar memiliki tiga cara untuk membayarnya, yaitu:
- Memerdekakan budak perempuan muslim.
- Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu juga maka harus memberi makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud
- Kafarat Pembunuhan
Pembunuhan dalam pembahasan ini adalah pembunuhan yang tidak di sengaja. Adapaun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekakan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.
Adapun pembayaran kafarat pembunuhan didasarkan oleh Al-Qur’an surah An-Nisa Ayat 92 yang artinya:
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak disengaja). Barangsiapa membunuh seseorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum memusuhimu, padahal di orang yang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
- Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan
Di bulan Ramadhan, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari.
Apabila seorang muslim nekat melakukan senggama makan akan dikenai denda atau kafarat. Berupa memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberi makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya sebesar satu mud.
- Kafarat Yamin
Kafarat yamin atau kafarat sumpah ditunaikan ketika seorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu. Adapun cara membayar kafarat sumpah adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak.
Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum kafarat yamin sesuai dengan surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang bisa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
#SahabatHebatLaju saudara kita di Palestina kini sedang dalam krisis kemanusiaan, ayo kuatkan mereka dengan berdonasi melalui KLIK DISINI
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina