Laju Peduli

Pengertian Zakat Fidyah: Apa Itu dan Siapa yang Wajib

Zakat Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang diberikan kepada orang yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadhan karena alasan tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang diwajibkan pada setiap akhir Ramadhan, zakat fidyah diberikan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian zakat fidyah, siapa saja yang diwajibkan membayarnya, serta perbedaan antara zakat fidyah dan zakat fitrah.

Zakat Fidyah

Apa Itu Zakat Fidyah?

Zakat fidyah adalah suatu bentuk kompensasi atau pengganti bagi orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Seseorang yang diwajibkan membayar zakat fidyah adalah mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan yang serius, usia tua, atau kondisi medis tertentu yang membuat puasa tidak dapat dilaksanakan dalam kehidupan mereka.

Zakat fidyah bukanlah pengganti puasa itu sendiri, melainkan sebuah kewajiban untuk memberi makan orang miskin atau membutuhkan. Pembayaran zakat fidyah diharapkan dapat memberi keringanan kepada mereka yang tidak bisa menjalankan puasa, serta membantu mereka yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fidyah, seseorang diharapkan tetap bisa memenuhi tanggung jawab agama walaupun tidak bisa berpuasa.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fidyah?

Tidak semua umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fidyah. Pembayaran zakat fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat seseorang wajib membayar zakat fidyah:

1. Orang yang Sakit Kronis atau Tidak Bisa Sembuh

Seseorang yang menderita penyakit kronis atau kondisi medis yang menyebabkan dia tidak bisa berpuasa selama hidupnya (seperti penyakit ginjal, diabetes berat, atau penyakit jantung yang parah) diwajibkan untuk membayar zakat fidyah. Pasien yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak bisa mengganti puasa di hari lain selama hidup mereka, akan memberi zakat fidyah sebagai ganti puasa yang mereka tinggalkan.

2. Orang yang Sudah Lanjut Usia

Orang yang telah mencapai usia lanjut dan tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa juga diwajibkan membayar zakat fidyah. Orang tua yang tidak mampu berpuasa karena usia atau kondisi fisiknya yang lemah, meskipun tidak menderita sakit berat, tetap diwajibkan untuk membayar zakat fidyah.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan kesehatannya atau kesehatan bayi yang sedang disusui, juga wajib membayar zakat fidyah. Meskipun mereka tidak puasa karena alasan kesehatan, mereka diharuskan menggantinya dengan memberi makan kepada orang miskin.

4. Orang yang Bepergian Jauh (Safar)

Orang yang bepergian dalam perjalanan jauh yang menyebabkan mereka tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan (seperti perjalanan bisnis atau perjalanan panjang) dapat dibebaskan dari kewajiban puasa selama mereka dalam perjalanan. Setelah perjalanan selesai, mereka bisa mengganti puasa mereka atau memilih untuk membayar zakat fidyah jika mereka merasa tidak mampu menggantinya di kemudian hari.

5. Mereka yang Tidak Bisa Berpuasa karena Alasan Lain

Beberapa orang mungkin tidak dapat berpuasa karena alasan lain, seperti kondisi medis sementara yang menghalangi mereka untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Jika mereka merasa tidak dapat mengganti puasa di masa depan, maka mereka diwajibkan untuk membayar zakat fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Zakat Fidyah

Pembayaran zakat fidyah dilakukan dengan memberi makanan kepada orang miskin atau yang membutuhkan. Dalam praktiknya, zakat fidyah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, kurma, gandum, atau bahan makanan yang umum dikonsumsi di daerah setempat. Zakat fidyah yang dibayarkan biasanya sebanding dengan satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud makanan, yang setara dengan sekitar 0,5 kg, dihitung sebagai kompensasi untuk satu hari puasa.

Sebagai contoh, jika seseorang tidak bisa berpuasa selama sepuluh hari karena kondisi medis, maka dia harus memberikan 10 mud makanan (sekitar 5 kg) kepada orang miskin. Jika zakat fidyah dibayar dalam bentuk uang, jumlah tersebut setara dengan nilai uang yang dibutuhkan untuk membeli makanan pokok tersebut.

Selain itu, zakat fidyah juga bisa dibayarkan melalui lembaga zakat atau amil zakat yang terpercaya yang akan mendistribusikan zakat fidyah kepada orang yang membutuhkan.

Perbedaan Antara Zakat Fidyah dan Zakat Fitrah

Meskipun zakat fidyah dan zakat fitrah keduanya termasuk dalam kategori zakat yang wajib, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara zakat fidyah dan zakat fitrah:

1. Tujuan Pembayaran

  • Zakat Fidyah: Zakat fidyah diberikan sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut. Tujuan dari zakat fidyah adalah untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dijalankan dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
  • Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim di akhir bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari kekurangan yang mungkin ada dalam ibadah puasa dan untuk membantu orang miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan bahagia.

2. Waktu Pembayaran

  • Zakat Fidyah: Zakat fidyah dibayar selama bulan Ramadhan pada hari-hari yang tidak dapat dijalani dengan berpuasa. Pembayaran zakat fidyah bisa dilakukan sebelum atau setelah seseorang melewatkan puasa karena kondisi yang sah.
  • Zakat Fitrah: Zakat fitrah hanya dibayar sekali dalam setahun, tepatnya pada akhir bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dibayar sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar orang miskin bisa merayakan hari raya dengan lebih baik.

3. Siapa yang Wajib Membayar

  • Zakat Fidyah: Hanya diwajibkan bagi orang yang tidak bisa berpuasa karena alasan medis yang permanen atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan mereka untuk menjalankan puasa.
  • Zakat Fitrah: Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, tanpa memandang apakah mereka mampu atau tidak. Bahkan anak kecil pun diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yang dibayarkan oleh wali mereka (orang tua).

4. Besaran Pembayaran

  • Zakat Fidyah: Besaran zakat fidyah ditentukan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan setara dengan satu mud (sekitar 0,5 kg) makanan pokok per hari.
  • Zakat Fitrah: Besaran zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok, seperti beras. Besarannya berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara 10.000 hingga 50.000 rupiah per jiwa.

5. Cara Pembayaran

  • Zakat Fidyah: Dibayar dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan bahan makanan pokok yang dibagikan kepada orang miskin.
  • Zakat Fitrah: Biasanya dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok yang dibagikan kepada orang miskin menjelang Idul Fitri.

Hikmah dari Zakat Fidyah

Membayar zakat fidyah mengandung banyak hikmah dan manfaat. Beberapa hikmah yang dapat diambil dari pembayaran zakat fidyah antara lain:

  1. Penyucian Diri: Meskipun seseorang tidak bisa berpuasa, zakat fidyah tetap berfungsi untuk membersihkan dirinya dari kekurangan yang mungkin timbul akibat tidak berpuasa.
  2. Bantuan Sosial: Zakat fidyah membantu meringankan beban orang-orang yang kurang mampu, memberikan mereka makanan yang dibutuhkan.
  3. Kesadaran Sosial: Dengan membayar zakat fidyah, umat Islam diingatkan untuk peduli terhadap orang lain yang membutuhkan dan menjaga solidaritas sosial dalam komunitas.

Kesimpulan

Zakat fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan medis atau kondisi tertentu. Dengan membayar zakat fidyah, seseorang masih dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah dan membantu mereka yang membutuhkan. Selain itu, zakat fidyah juga memberikan pelajaran penting tentang kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama. Dengan memahami perbedaan antara zakat fidyah dan zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan kedua kewajiban ini dengan tepat sesuai dengan tuntunan agama.

Baca Juga :

Mari kita tunaikan Zakat Maal dan bersihkan harta kita untuk menenangkan jiwa. Teman-teman #SahabatHebatLaju, saatnya berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan. KLIK DISINI untuk berdonasi dan berbuat kebaikan.

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top