Menjelang Hari Raya Iduladha, antusiasme umat muslim untuk menunaikan ibadah qurban semakin meningkat. Namun, sebelum membeli, sudahkah Anda memahami apa saja syarat sah hewan qurban sesuai syariat Islam?
Memilih hewan qurban bukan sekadar mencari yang paling besar atau murah. Ada aturan ketat yang mengedepankan integritas dalam beribadah, memastikan hewan ternak yang disembelih benar-benar layak dan memenuhi kriteria. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sembelihan tersebut hanya dihitung sebagai sedekah daging biasa, bukan ibadah qurban.
Agar ibadah Anda di tahun 2026 ini sempurna dan penuh berkah, mari pahami kriteria hewan qurban yang wajib diperhatikan.

Mengapa Harus Memperhatikan Syarat Sah Hewan Qurban?
Ibadah qurban adalah bentuk ketakwaan dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, hewan yang dikorbankan haruslah yang terbaik. Transparansi dan kehati-hatian dalam memilih hewan sangat dianjurkan untuk memastikan tidak ada cacat yang tersembunyi yang dapat membatalkan sahnya ibadah.
4 Syarat Sah Hewan Qurban Sesuai Syariat
Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi berdasarkan panduan ulama dan sunnah Rasulullah SAW:
1. Hewan Ternak yang Diperbolehkan (Bahiimatul Al-An’aam)
Syarat utama adalah jenis hewannya. Islam telah menetapkan bahwa hewan qurban harus berupa hewan ternak tertentu, yaitu:
Unta
Sapi atau Kerbau
Kambing atau Domba
Unggas atau ikan, sebesar apa pun ukurannya, tidak bisa dijadikan hewan qurban.
2. Memenuhi Batas Umur Minimal
Umur hewan qurban menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah Anda. Kedewasaan hewan menandakan kesiapan daging untuk dikonsumsi dengan kualitas terbaik.
Domba: Minimal berusia 6 bulan (jika sulit menemukan yang 1 tahun) atau sudah berganti gigi (musinnah).
Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
Unta: Minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
3. Sehat dan Bebas dari Cacat Fisik
Hewan qurban harus dalam kondisi prima, bugar, dan sehat walafiat. Terdapat 4 cacat fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan qurban:
Buta sebelah yang jelas kebutaannya.
Sakit yang jelas gejalanya (seperti lemas, demam tinggi, atau kudis parah).
Pincang yang sangat jelas sehingga tidak bisa berjalan ke tempat penyembelihan.
Sangat kurus hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum tulang.
4. Kepemilikan yang Sah
Hewan yang diqurbankan haruslah milik pendaftar qurban secara sah. Hewan hasil curian, hewan gadai, atau hewan yang dibeli dari uang yang tidak halal tidak sah untuk diqurbankan. Profesionalisme dan kejelasan akad jual-beli antara pekurban dan penyedia hewan sangatlah krusial di sini.
Tunaikan Qurban Anda dengan Amanah dan Transparan
Memastikan syarat sah hewan qurban terpenuhi terkadang menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi Anda yang memiliki kesibukan padat.
Solusinya, Anda bisa mempercayakan ibadah ini melalui lembaga amil tepercaya. Pilihlah lembaga yang memiliki proses kurasi quality control yang ketat, pelaporan yang transparan, dan rekam jejak distribusi yang jelas hingga ke daerah pelosok atau area pengungsian krisis kemanusiaan.
Sudahkah Anda menyiapkan hewan qurban terbaik tahun ini? Mari siapkan niat Anda, pastikan kriteria hewannya, dan hadirkan pesta gizi untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan!

Siap Tunaikan Qurban Anda?
Hadirkan kebahagiaan dan perbaikan gizi bagi saudara-saudara kita di wilayah krisis kemanusiaan dan pelosok negeri. Amanah, transparan, dan tepat sasaran bersama Laju Peduli.
Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Jangan lupa ikuti sosial media kami