Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang penting, yang menunjukkan komitmen umat Muslim untuk berbagi dengan sesama dan menjaga keseimbangan sosial, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang menguntungkan masyarakat yang lebih luas, dalam Islam, ada 8 golongan penerima zakat, yang didefinisikan dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai 8 golongan penerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hidup dalam kondisi kekurangan dan kesulitan ekonomi yang signifikan. Mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri atau keluarga mereka. Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan.
2. Miskin
Miskin adalah golongan yang berada di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri. Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka. Zakat membantu mereka untuk keluar dari siklus kemiskinan dengan memberikan akses ke sumber daya yang diperlukan.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah mereka yang ditugaskan atau diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat secara adil dan efisien kepada golongan yang berhak menerimanya. Mereka dapat berupa petugas zakat resmi yang bekerja di lembaga-lembaga amil zakat atau badan amil zakat di negara atau komunitas mereka.
4. Muallaf
Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam atau calon mualaf yang memiliki potensi untuk memperkuat atau mendukung masyarakat Muslim, atau mereka yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu mereka menyesuaikan diri dengan kehidupan baru mereka atau untuk memperkuat iman mereka dalam Islam.
5. Riqab
Riqab adalah mereka yang berada dalam perbudakan atau dalam kondisi penghambaan yang dapat dibebaskan dengan dana zakat. Meskipun perbudakan fisik telah dihapuskan, konsep Riqab dalam konteks modern dapat merujuk pada mereka yang terjerat dalam utang yang berat atau perbudakan ekonomi yang membatasi kebebasan dan potensi mereka.
6. Gharimin
Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri atau keluarga mereka, dan mereka tidak mampu membayar utang mereka sendiri. Zakat dapat digunakan untuk membayar utang mereka dan membebaskan mereka dari beban finansial yang membelenggu.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah secara harfiah berarti “untuk jalan Allah”. Golongan ini termasuk mereka yang berperang dalam jalan Allah (dalam konteks sejarah Islam, ini merujuk pada jihad fisik dalam situasi yang diatur secara ketat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam), atau mereka yang berjuang untuk kebaikan umum seperti aktivitas dakwah, pendidikan Islam, dan proyek kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya selama perjalanan. Mereka bisa menjadi peziarah, musafir yang terlantar, atau orang yang terlantar di jalan-jalan atau tempat umum.
Penutup
Baca juga
- Bagaimana hukum sedekah online dan tata caranya
- Perbedaan infak dan sedekah
- Pahlawan Pembebas Masjidil Aqsha
#SahabatHebatLaju saudara kita di Palestina kini sedang dalam krisis kemanusiaan, ayo kuatkan mereka dengan berdonasi melalui KLIK DISINI
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
- Jangan lupa ikuti sosial media kami