Kafarat merupakan sebuah cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa kita yang dilakukan secara sengaja. Kafarat bisa dikatakan sebagai denda wajib yang dibayarkan karena seseorang telah melakukan dosa. Tujuannya, agar dosa yang dilakukan dapat ditebus, baik di dunia maupun akhirat.
Meskipun terdapat ketentuan kafarat alangkah sebaiknya umat Islam tetap menjauhi larangan Allah SWT. dan melaksanakan perintah-Nya.
Dalil Quran Tentang Kafarat
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 98:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang bisa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukanknya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukut (kepada-nya).” (QS. Al-Maidah: 98)
Tatacara Membayar Kafarat
- Melanggar/Pelanggaran Sumpah
Jika melakukan dosa berupa pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara kafarat yang harus dilakukan, yaitu:
- Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin. Menyiapkan lauk dan pauk yang lengkap untuk fakir miskin
- Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin. Ada beberapa pendapat ulama terkait cara ini, namun salah satunya adalah memberi pakaian yang layak digunakan untuk sholat kepada fakir miskin
- Membebaskan budak muslim. Cara ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa membayar kafarat dengan cara sebelumnya. Cara ini bisa dilakukan dengan cara membebaskan budak beragama Islam.
- Menunaikan puasa selama 3 hari. Cara ini juga bisa dilakukan jika kita tidak mampu membayar kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
- Menebus dosa karena selain pelanggaran sumpah
- Membebaskan seorang budak perempuan muslimah. Cara ini merupakan cara yang dilakukan untuk menunaikan kafarat selain pelanggaran sumpah. Allah SWT akan menerima kafaratnya dan mengampuni dosa-dosa yang telah di lakukannya.
- Melakukan puasa selama dua bulan. Cara yang dilakukan jika tidak mampu menunaikan dengan cara pertama. Wajib melakukan puasa sselama dua bulan berturu-turut.
- Memberi makanan untuk 60 fakir miskin. Jika cara-cara sebelumnya tidak mampu untuk dilakukan, maka bisa diganti dengan memberi makan bagi 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makanannya adalah satu mud atau sama dengan biaya satu kali makan satu orang.
Jika #SahabatHebatLaju ingin menunaikan kafarat dengan mudah dan simple yuk klik link berikut untuk salurkan kafarat, sempurnakan taubat Klik Disini
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina