Laju Peduli

Zakat Fidyah dalam Islam: Sejarah, Hukum, dan Pelaksanaannya dari Masa Nabi hingga Sekarang

Zakat fidyah dalam Islam memiliki peran penting dalam memberikan solusi bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Zakat fidyah adalah salah satu bentuk amal yang dilakukan untuk menggantikan kewajiban puasa yang tidak dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang miskin atau membayar sejumlah uang sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Artikel ini akan membahas tentang zakat fidyah dalam Islam, termasuk sejarah, hukum, dan cara pelaksanaannya dari masa Nabi Muhammad SAW hingga penerapannya di zaman modern.

1. Pengertian Zakat Fidyah dalam Islam

Zakat fidyah dalam Islam adalah pembayaran yang dilakukan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit yang berkepanjangan atau karena usia yang sangat tua. Zakat fidyah merupakan pengganti dari puasa yang tidak dilaksanakan, dan umumnya berupa pemberian makanan atau uang kepada orang miskin. Dengan membayar fidyah, seseorang yang tidak dapat berpuasa tetap dapat memenuhi kewajiban untuk berbagi dengan sesama.

Berdasarkan ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang sangat penting bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan dalam keadaan sehat. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat menjalankan puasa, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut yang menyebabkan ketidakmampuan fisik untuk berpuasa. Dalam situasi ini, zakat fidyah menjadi alternatif yang diperbolehkan oleh Islam.

2. Sejarah Zakat Fidyah dalam Islam

Sejarah zakat fidyah dalam Islam bermula sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa Nabi, ada sejumlah umat Muslim yang tidak mampu berpuasa, baik karena usia lanjut atau karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa. Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk mengenai zakat fidyah sebagai pengganti puasa bagi orang-orang yang tidak bisa berpuasa karena alasan tersebut.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau sakit yang tidak dapat disembuhkan, maka hendaklah ia memberi makan kepada orang miskin sebagai gantinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa pemberian fidyah tidak hanya sekedar bentuk pengganti, tetapi juga merupakan cara untuk tetap beramal dan berbagi dengan orang miskin. Pada masa itu, fidyah biasanya berupa pemberian makanan untuk orang yang membutuhkan, seperti memberi makan dua orang miskin pada setiap hari yang tidak dapat dijalani dengan puasa.

Pada zaman Nabi, umat Islam yang tidak berpuasa karena sakit atau lanjut usia cukup membayar fidyah dalam bentuk makanan, dan bukan uang. Hal ini bertujuan untuk langsung membantu orang miskin yang membutuhkan makanan.

3. Hukum Zakat Fidyah dalam Islam

Hukum zakat fidyah dalam Islam adalah wajib bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut. Fidyah tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan lainnya, seperti yang disengaja, misalnya karena malas atau karena tidak mematuhi syarat puasa.

Fidyah hanya diberikan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, baik karena usia lanjut maupun penyakit yang tidak dapat sembuh. Mereka yang mampu berpuasa di hari-hari tertentu, misalnya setelah sembuh dari sakit, tidak dikenakan kewajiban fidyah, melainkan cukup mengqadha puasa yang terlewat. Oleh karena itu, fidyah lebih dikhususkan untuk mereka yang mengalami kondisi medis atau usia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidup mereka.

4. Pelaksanaan Zakat Fidyah di Masa Nabi hingga Sekarang

Pada masa Nabi Muhammad SAW, pelaksanaan zakat fidyah sangat sederhana, yaitu berupa pemberian makanan langsung kepada orang miskin. Dalam banyak kasus, fidyah diberikan berupa satu mud (sekitar 0,75 liter) makanan pokok per hari yang ditinggalkan dalam puasa, yang biasanya berupa kurma, gandum, atau makanan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan pola kehidupan, cara membayar fidyah telah mengalami beberapa perubahan. Berikut ini adalah perkembangan cara pelaksanaan zakat fidyah dari masa Nabi hingga zaman modern:

a. Masa Nabi Muhammad SAW dan Sahabat

Pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat, fidyah diberikan dalam bentuk makanan yang langsung disalurkan kepada orang miskin. Tidak ada standar baku uang yang dipergunakan untuk membayar fidyah. Sebagai contoh, pada masa itu seorang Muslim yang tidak berpuasa karena usia lanjut atau sakit cukup memberikan dua mud makanan untuk setiap hari yang terlewat. Praktik ini juga dilakukan oleh sahabat Nabi, seperti yang dicontohkan oleh Abu Hurairah.

b. Perkembangan di Zaman Terkini

Seiring berjalannya waktu, terutama di zaman modern ini, cara membayar zakat fidyah telah disesuaikan dengan kondisi zaman. Di banyak negara, fidyah tidak lagi selalu diberikan dalam bentuk makanan fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan yang seharusnya diberikan kepada orang miskin. Hal ini membuat pembayaran fidyah lebih praktis dan mudah dilakukan, terutama di negara-negara yang memiliki tantangan logistik dalam distribusi makanan kepada yang membutuhkan.

Di banyak negara saat ini, lembaga zakat dan masjid setempat menyediakan sistem pengumpulan fidyah melalui uang tunai. Uang ini kemudian digunakan untuk membantu orang miskin dengan cara yang lebih efisien, baik untuk membeli makanan atau memenuhi kebutuhan dasar mereka yang lebih mendesak.

Selain itu, dalam beberapa negara, zakat fidyah dapat dilakukan melalui platform online yang memungkinkan umat Muslim untuk membayar fidyah secara elektronik. Ini memudahkan umat Islam untuk memenuhi kewajiban mereka di bulan Ramadhan, meskipun mereka mungkin tidak berada di dekat masjid atau lembaga zakat yang menerima pembayaran fidyah secara langsung.

c. Kalkulasi Zakat Fidyah Modern

Dengan berkembangnya ekonomi dan nilai uang, jumlah fidyah yang dibayarkan biasanya dihitung berdasarkan harga makanan pokok di suatu negara. Di Indonesia, misalnya, fidyah dihitung dengan mengganti harga sekitar satu mud makanan (sekitar 0,75 liter beras atau kurma) yang sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku. Banyak lembaga zakat yang menyediakan panduan dan kalkulator fidyah berdasarkan harga pasar, sehingga umat Islam dapat membayar zakat fidyah dengan nilai yang sesuai.

5. Keutamaan Zakat Fidyah dalam Islam

Zakat fidyah tidak hanya sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan amal. Memberikan fidyah adalah salah satu cara untuk berbagi rezeki dengan orang yang membutuhkan, yang pada gilirannya memberikan manfaat sosial bagi seluruh masyarakat. Zakat fidyah juga memperlihatkan bahwa Islam sangat peduli dengan kesejahteraan umat manusia, baik yang sehat maupun yang sakit.

Dengan membayar fidyah, umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa tetap dapat memperoleh pahala dari amal yang dilakukan dan membantu meringankan beban orang lain. Zakat fidyah juga mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat sehat yang diberikan Allah SWT.

6. Kesimpulan

Zakat fidyah dalam Islam memiliki sejarah yang panjang sejak zaman Nabi Muhammad SAW, di mana umat Muslim yang tidak mampu berpuasa dapat mengganti kewajiban puasa mereka dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Hukum zakat fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan medis atau usia lanjut, dan pelaksanaannya telah berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

Pada masa sekarang, pembayaran fidyah bisa dilakukan melalui uang tunai atau melalui platform online, sehingga lebih praktis dan efisien. Meskipun cara pelaksanaannya telah berubah, esensi dari zakat fidyah tetap sama, yaitu sebagai bentuk amal dan kepedulian sosial terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, umat Islam tidak hanya mengganti kewajiban puasa, tetapi juga berkontribusi dalam membantu orang yang membutuhkan, yang merupakan inti dari ajaran Islam yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan amal kebaikan.

Baca Juga :

Mari kita tunaikan Zakat Maal dan bersihkan harta kita untuk menenangkan jiwa. Teman-teman #SahabatHebatLaju, saatnya berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan. KLIK DISINI untuk berdonasi dan berbuat kebaikan.

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Atau Kunjungi www.lajupeduli.org untuk mendapatkan artikel terupdate tentang Palestina
  • Jangan lupa ikuti sosial media kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top